Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1446/Pdt.G/2023/PA.Krs

Nomor1446/Pdt.G/2023/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen155.325 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Almarhum [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2020 sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris Almarhum [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan] (ayah kandung); Sumaida [nama disamarkan] (ibu kandung); [nama disamarkan] (istri/janda); [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →