1446/Pdt.G/2023/PA.Krs
| Nomor | 1446/Pdt.G/2023/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Kraksaan |
| Panjang Dokumen | 155.325 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Almarhum [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2020 sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris Almarhum [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan] (ayah kandung); Sumaida [nama disamarkan] (ibu kandung); [nama disamarkan] (istri/janda); [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →