Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1448/Pdt.G/2025/PA.JP

Nomor1448/Pdt.G/2025/PA.JP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA JP
Panjang Dokumen55.539 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, ternyata tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak 1 (satu) ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →