1448/Pdt.G/2025/PA.JP
| Nomor | 1448/Pdt.G/2025/PA.JP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA JP |
| Panjang Dokumen | 55.539 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, ternyata tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak 1 (satu) ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →