Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

144/Pdt.G/2023/PA.Stn

Nomor144/Pdt.G/2023/PA.Stn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Stn
Panjang Dokumen55.940 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menyatakan telah terjadi [nama disamarkan] Sebagian tanggal 24 Oktober 2023 antara Penggugat dan Tergugat; Menghukum Penggugat dan Tergugat agar mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana hasil mediasi dalam perkara ini; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →