Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

144/Pdt.P/2022/PA.Tli

Nomor144/Pdt.P/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Tli
Panjang Dokumen50.729 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi dispensasi kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikahkan anaknya bernama [nama disamarkan] dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan];3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →