Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

144/Pid.B/2025/PN Liw

Nomor144/Pid.B/2025/PN Liw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen57.991 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →