144/Pid.Sus/2023/PN Bko
| Nomor | 144/Pid.Sus/2023/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bko |
| Panjang Dokumen | 97.495 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat melakukan tindak pidana dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp.800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →