Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

144/Pid.Sus/2023/PN Bko

Nomor144/Pid.Sus/2023/PN Bko
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bko
Panjang Dokumen97.495 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat melakukan tindak pidana dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp.800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →