Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1454/Pdt.G/2024/PA.Sel

Nomor1454/Pdt.G/2024/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sel
Panjang Dokumen32.287 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menjatuhkan talak satu Ba'in Shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.180000 ,00 ( seratus delapan puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →