Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

145/G/2023/PTUN.JKT

Nomor145/G/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN Jakarta
Panjang Dokumen136.966 karakter

Amar Putusan

Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 361.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →