Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

145/Pdt.G/2022/PA.Bwn

Nomor145/Pdt.G/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bwn
Panjang Dokumen25.031 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3 .Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →