Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

145/Pdt.G/2024/PA.Blu

Nomor145/Pdt.G/2024/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen72.017 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →