Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

145/Pdt.G/2024/PA.Mtp

Nomor145/Pdt.G/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Martapura
Panjang Dokumen253.490 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk menahan Akta Cerai atas nama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →