Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

145/Pid.Sus/2025/PN Liw

Nomor145/Pid.Sus/2025/PN Liw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen81.878 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api dan amunisi, dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →