145/Pid.Sus/2025/PN Tim
| Nomor | 145/Pid.Sus/2025/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Timika |
| Panjang Dokumen | 110.284 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →