Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

145/Pid.Sus/2025/PN Tim

Nomor145/Pid.Sus/2025/PN Tim
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen110.284 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →