Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

146/K_PM.III/2024/PM.III-19

Nomor146/K_PM.III/2024/PM.III-19
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2024
PengadilanPM III-19
Panjang Dokumen63.449 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 20 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →