146/PID/2023/PT KPG
| Nomor | 146/PID/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT KPG |
| Panjang Dokumen | 84.534 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] bersama-sama dengan Terdakwa II [nama disamarkan] dan Terdakwa III [nama disamarkan] BAPAK [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang. Pidana penjara dijatuhkan terhadap Terdakwa [nama disamarkan].
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →