Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

146/Pdt.G/2024/PA.Pw

Nomor146/Pdt.G/2024/PA.Pw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pw
Panjang Dokumen482.932 karakter

Amar Putusan

Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan bahwa [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada 20 Mei 1958 adalah sebagai Pewaris; Menetapkan 2 (dua) bidang tanah berikut : Bidang 1 (satu) seluas 3.934 M2 (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di jala [nama disamarkan], Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton atas nama [nama disamarkan], Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut: Utara berbatasan dengan laut/tebing; Selatan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →