Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

146/Pid.Sus/2022/PN Mad

Nomor146/Pid.Sus/2022/PN Mad
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Madiun
Panjang Dokumen156.916 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →