146/Pid.Sus/2022/PN Mad
| Nomor | 146/Pid.Sus/2022/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Madiun |
| Panjang Dokumen | 156.916 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →