Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1470/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1470/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen15.433 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1470/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan] dari Pemohon; Menyatakan perkara nomor 1470/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan] telah selesai dengan pencabutan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.237.000 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →