Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1479/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1479/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen17.018 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor: 1479/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan] oleh Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 247.500,00 ( dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →