Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

147/Pdt.G/2026/PA.Lpk

Nomor147/Pdt.G/2026/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen27.955 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 147/Pdt.G/2026/PA.Lpk dari Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp254,000,00 (Dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →