Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1482/Pdt.G/2025/PA.Kra

Nomor1482/Pdt.G/2025/PA.Kra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kra
Panjang Dokumen38.116 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 219.000,00 (dua ratus Sembilan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →