Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

148/PDT/2023/PT KPG

Nomor148/PDT/2023/PT KPG
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT KPG
Panjang Dokumen19.848 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat dan menguatkan putusan pengadilan negeri. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →