Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

148/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor148/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen34.506 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadapPenggugat ([nama disamarkan]) Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,00(empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →