148/Pdt.G/2026/PA.Ktp
| Nomor | 148/Pdt.G/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kotapinang |
| Panjang Dokumen | 44.548 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ketapang untuk membayar biaya perkara ini;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →