Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

148/Pdt.P/2025/PA.Wt

Nomor148/Pdt.P/2025/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Wt
Panjang Dokumen57.272 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] dan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama [nama disamarkan] yang berusia kurang dari 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →