148/Pid.Sus/2023/PN Bko
| Nomor | 148/Pid.Sus/2023/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bko |
| Panjang Dokumen | 70.609 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp.800.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →