Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1491/Pdt.G/2025/PA.Sgm

Nomor1491/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sgm
Panjang Dokumen43.126 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →