Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1492/Pdt.G/2025/PA.Kra

Nomor1492/Pdt.G/2025/PA.Kra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kra
Panjang Dokumen36.021 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat [nama disamarkan] kepada Penggugat ([nama disamarkan]) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 468.000, (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →