1492/Pdt.G/2025/PA.Kra
| Nomor | 1492/Pdt.G/2025/PA.Kra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kra |
| Panjang Dokumen | 36.021 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat [nama disamarkan] kepada Penggugat ([nama disamarkan]) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 468.000, (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →