Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

149/Pdt.G/2022/PA.Twg

Nomor149/Pdt.G/2022/PA.Twg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Twg
Panjang Dokumen34.012 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp646.000,- (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →