149/Pdt.G/2023/PA.Pyb
| Nomor | 149/Pdt.G/2023/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Pyb |
| Panjang Dokumen | 316.600 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan ahli waris dari Alm. [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada 31 Agustus 2020 adalah sebagai berikut: 2.1. [nama disamarkan] sebagai Istri; 2.2. [nama disamarkan] (Anak laki-laki kandung); 2.3. [nama disamarkan] (Anak laki-laki kandung); 2.4. [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →