Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

149/Pdt.G/2023/PA.Pyb

Nomor149/Pdt.G/2023/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pyb
Panjang Dokumen316.600 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan ahli waris dari Alm. [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada 31 Agustus 2020 adalah sebagai berikut: 2.1. [nama disamarkan] sebagai Istri; 2.2. [nama disamarkan] (Anak laki-laki kandung); 2.3. [nama disamarkan] (Anak laki-laki kandung); 2.4. [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →