149/Pdt.P/2022/PA.Tli
| Nomor | 149/Pdt.P/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tli |
| Panjang Dokumen | 43.054 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi dispensasi kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikahkan anak Pemohon bernama [nama disamarkan] dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan];3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →