Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

149/Pdt.P/2022/PA.Tli

Nomor149/Pdt.P/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Tli
Panjang Dokumen43.054 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi dispensasi kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikahkan anak Pemohon bernama [nama disamarkan] dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan];3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →