149/Pdt.P/2024/PA.Psp
| Nomor | 149/Pdt.P/2024/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Padangsidimpuan |
| Panjang Dokumen | 71.642 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan] 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan memberikan dispensasi nikah kepada[nama disamarkan] lahir [tanggal disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →