Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

149/Pid.B/2022/PN Mrs

Nomor149/Pid.B/2022/PN Mrs
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Mrs
Panjang Dokumen342.754 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan 7 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.027 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →