149/Pid.B/2022/PN Mrs
| Nomor | 149/Pid.B/2022/PN Mrs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mrs |
| Panjang Dokumen | 342.754 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan 7 hari.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.027 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →