Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

149/Pid.B/2023/PN Bbs

Nomor149/Pid.B/2023/PN Bbs
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Bbs
Panjang Dokumen73.436 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →