Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

149/Pid.Sus/2022/PN Plp

Nomor149/Pid.Sus/2022/PN Plp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Plp
Panjang Dokumen90.683 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin edar mengedarkan sediaan farmasi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 10.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →