Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/JN/2025/MS.Ttn

Nomor14/JN/2025/MS.Ttn
Jenisagama — JN
Tahun2025
PengadilanMS Ttn
Panjang Dokumen199.015 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan [nama disamarkan] ?dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak ? melanggar Pasal 47 [nama disamarkan] Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dari Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan [nama disamarkan] penjara terhadap terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] selama 78 (tujuh puluh delapan) bulan,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →