14/JN/2025/MS.Ttn
| Nomor | 14/JN/2025/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS Ttn |
| Panjang Dokumen | 199.015 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan [nama disamarkan] ?dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak ? melanggar Pasal 47 [nama disamarkan] Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dari Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan [nama disamarkan] penjara terhadap terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] selama 78 (tujuh puluh delapan) bulan,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →