Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G.S/2023/PN Grt

Nomor14/Pdt.G.S/2023/PN Grt
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Garut
Panjang Dokumen7.169 karakter

Amar Putusan

Pencabutan perkara gugatan dikabulkan. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat sebesar Rp200.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →