Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2022/PN Cbn

Nomor14/Pdt.G/2022/PN Cbn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Cbn
Panjang Dokumen453.029 karakter

Amar Putusan

Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.965.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →