Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2022/PN Gdt

Nomor14/Pdt.G/2022/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen156.872 karakter

Amar Putusan

Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.357.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →