Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2022/PN Lsk

Nomor14/Pdt.G/2022/PN Lsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen80.283 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Lhoksukon tidak berwenang mengadili perkara ini.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →