Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor14/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Bjm
Panjang Dokumen49.403 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 832/Pdt.G/2024/PA.Mtp tanggal 13 Januari 2025 Masehibertepatan dengan tanggal13 Rajab 1446 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut ; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →