Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor14/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Kr
Panjang Dokumen29.552 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 350/Pdt.G/2025/PA.[nama disamarkan], tanggal 11 Juni 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Zuhijjah 1446 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan] : Dalam Konvensi - Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard ); Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard ); Dalam Konvensi Dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →