14/Pdt.G/2026/PA.Sgu
| Nomor | 14/Pdt.G/2026/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Sanggau |
| Panjang Dokumen | 80.829 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai, yaitu: Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernama [nama disamarkan] , Perempuan, Lahir…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →