Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pdt.P/2022/PA.Twg

Nomor14/Pdt.P/2022/PA.Twg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Twg
Panjang Dokumen34.129 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2007 di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →