Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pdt.P/2023/PN Mln

Nomor14/Pdt.P/2023/PN Mln
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Malang
Panjang Dokumen61.583 karakter

Amar Putusan

Permohonan perubahan nama kedua anak Pemohon dikabulkan seluruhnya. Nama anak pertama diubah dari [nama disamarkan] menjadi [nama disamarkan], dan nama anak kedua diubah dari [nama disamarkan] menjadi [nama disamarkan].

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →