14/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 14/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 48.184 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan]; jenis kelamin laki-laki adalah anak dari perkawinan [nama disamarkan] (Pemohon I) dengan [nama disamarkan] (Pemohon II); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →