Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pdt.P/2026/PA.Prm

Nomor14/Pdt.P/2026/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen15.965 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon I denganPemohon [nama disamarkan]; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →