Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pgp

Nomor14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pgp
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2022
PengadilanPN Pgp
Panjang Dokumen196.490 karakter

Amar Putusan

Anak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan persetubuhan terhadap Anak' dan 'Melakukan kekerasan terhadap Anak'. Anak dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan mengikuti Program Pelatihan Kerja selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →