14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pgp
| Nomor | 14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pgp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pgp |
| Panjang Dokumen | 196.490 karakter |
Amar Putusan
Anak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan persetubuhan terhadap Anak' dan 'Melakukan kekerasan terhadap Anak'. Anak dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan mengikuti Program Pelatihan Kerja selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →