Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto

Nomor14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2022
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen878.606 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 dan barang bukti berupa uang dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pemiliknya.

Status: dihukum

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →