Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/Pid.Sus/2023/PN Lwk

Nomor14/Pid.Sus/2023/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen77.727 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →